PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan rehabilitasi adiksi, meliputi: a. tersedia dan terjangkau; b. tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan klien berdasarkan asesmen dan diagnosis; c. telah terbukti keberhasilannya (evidence based); d. memiliki standard minimal; e. memperhatikan hak-hak azasi manusia; f. pelayanan secara komprehensif dan berkesinambungan; g. berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait lainnya; dan h. transdisiplin.
