PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 2 — LEMBAGA REHABILITASI ADIKSI KOMPONEN MASYARAKAT
(1) Lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat yang mendapatkan pembinaan dan peningkatan kemampuan yaitu lembaga rehabilitasi yang menyediakan sarana dan prasarana layanan rehabilitasi dalam bentuk OSC, ORC dan CBU bagi Pecandu Narkoba dan telah memiliki legalitas. (2) Pembinaan dan peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat mampu berfungsi secara optimal dalam menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi.
