PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi BNN dalam memberikan pembinaan dan peningkatan kemampuannya kepada lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat yang menyelenggarakan rehabilitasi; (2) Tujuan peraturan ini adalah terlaksananya rehabilitasi adiksi secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.
