PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahap Reintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dilaksanakan oleh CBU atau OSC. (2) ORC dapat dilibatkan dalam Tahap Reintegrasi melalui penatalaksanaan kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan Klien (edukasi dan vokasional).
