PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahap Reintegrasi merupakan tahap persiapan sebelum Klien dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat. (2) Tahap Reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui program mengikutsertakan Klien dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan/ atau kegiatan lainnya yang langsung melibatkan masyarakat.
