PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahap Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan program rehabilitasi secara intensif dan berkesinambungan, yang bertujuan untuk merubah perilaku maladaptif menjadi perilaku adaptif. (2) Tahap Bimbingan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. bimbingan fisik; b. pengembangan mental/psikologis; dan c. sosial, spiritual, dan religi. (3) Kegiatan sosial, spiritual, dan religi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui media konseling baik secara individu, kelompok, maupun keluarga.
