PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahap Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan oleh OSC atau CBU. (2) ORC dapat melaksanakan atau memberi rujukan kepada Klien untuk melakukan Tahap Bimbingan di OSC atau CBU.
