PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penilaian (asesmen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat dilakukan melalui: a. Anamnesa; b. Kuesioner penilaian dengan menggunakan instrumen yang baku.
