PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahap Pra Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dapat dilaksanakan oleh ORC, CBU, atau OSC. (2) Tahap Pra-Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahap persiapan bagi Klien untuk memasuki program Rehabilitasi adiksi lebih lanjut. (3) Tahap Pra Rehabilitasi dilakukan melalui penilaian (asesmen) dan peningkatan motivasi bagi Klien untuk masuk ke dalam program Rehabilitasi adiksi.
