PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahap Detoksifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh CBU atau OSC. (2) Tahap Detoksifikasi juga dapat dilakukan oleh ORC dan/atau bekerjasama dengan fasilitas layanan kesehatan lainnya. (3) Tahap Detoksifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahap menghilangkan racun (efek Narkotika) dalam tubuh Klien. (4) Dalam hal lembaga tidak dapat melakukan tahapan detoksifikasi, dirujuk ke penyedia layanan kesehatan.
