PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dapat dilakukan kepada: a. Pecandu; dan/atau b. Keluarga Pecandu Narkotika.
