PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahap Penerimaan Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dapat dilaksanakan oleh ORC, CBU, atau OSC. (2) Tahap Penerimaan Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahap pemeriksaan untuk menentukan diagnosa dan rencana perawatan yang akan diberikan kepada Klien. (3) Tahap Penerimaan Awal dilaksanakan dengan melakukan penyaringan Klien, penjabaran program, dan pemenuhan persyaratan administratif. (4) Pelayanan yang diberikan dalam Tahap Penerimaan Awal meliputi: a. wawancara; b. pemeriksaan fisik; c. pemeriksaan psikis; dan d. pemeriksaan laboratorium (bagi yang mendapatkan dukungan dari BNN).
