PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Rehabilitasi adiksi terdiri dari tahap: a. penerimaan awal; b. detoksifikasi; c. pra rehabilitasi; d. bimbingan; e. reintegrasi; f. pembinaan lanjut; dan g. tahap integrasi ke masyarakat.
