PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang LOGO DAN ATRIBUT UNIT DETEKSI K9 BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 7
(1) Atribut terdiri dari: a. logo Unit Deteksi K9; b. ikat leher dengan bandul kuning emas bergambar Logo Unit Deteksi K9. (2) Bentuk, ukuran dan warna Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
