PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang LOGO DAN ATRIBUT UNIT DETEKSI K9 BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2016 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, format ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
