PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di lingkungan Badan Narkotika Nasional menjadi tanggung jawab Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UAPPB-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau Unit Kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAKPB di wilayahnya. (3) Dalam hal UAPPB-W telah ditetapkan, Badan Narkotika Nasional wajib membentuk UAPPB-W sesuai jumlah Badan Narkotika Nasional Provinsi.
