PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d di lingkungan Badan Narkotika Nasional merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat Satuan Kerja yang memiliki wewenang menggunakan dan menatausahakan BMN serta melakukan kegiatan penggabungan laporan yang di dapat dari unit akuntansi pembantu. (2) Proses perekaman dokumen sumber ke dalam sistem akuntansi persediaan hanya terjadi pada tingkat UAKPB, untuk tingkat di atasnya bersifat penerimaan atau penggabungan data dari unit akuntansi di bawahnya.
