PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b di lingkungan Badan Narkotika Nasional merupakan kegiatan yang dilakukan berupa penggabungan Laporan BMN dari unit akuntansi wilayah dan/atau UAKPB yang langsung berada di bawah eselon I. (2) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebatas penggabungan dari seluruh UAKPB yang dilaksanakan oleh Sekretariat Utama. (3) Dalam hal UAPPB-W telah terbentuk, penanggungjawab penggabungannya oleh Sekretariat Utama yang dilaksanakan oleh Kepala Biro Umum.
