Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) Inventarisasi Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) adalah pemeriksaan fisik sisa barang persediaan yang tersedia digudang dan/atau tempat penyimpanan dibandingkan dengan saldo barang persediaan yang tercatat dalam buku atau kartu persediaan, proses Inventarisasi Fisik dilakukan sebagai salah satu mekanisme pengendalian terhadap arus masuk dan keluar barang persediaan. (2) Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Fisik adalah sebagai berikut : a. Inventarisasi Fisik dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Pelaksanaan Inventarisasi Fisik dilakukan untuk mengecek dan menghitung saldo barang persediaan per 30 (tiga puluh) Juni untuk pelaporan semester I dan 31 (tiga puluh satu) Desember untuk pelaporan semester II dan tahunan; b. Inventarisasi Fisik dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Inventarisasi Fisik yang di bentuk oleh Kuasa Pengguna Barang yang meliputi :
- ketua minimal pejabat eselon IV;
- sekretaris merupakan staf pengelola barang milik negara setempat; dan
- anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yakni staf pengurus persediaan, staf keuangan dan staf gudang/tempat penyimpanan setempat. c. Tim Pelaksana Inventarisasi Fisik menyiapkan form isian Inventarisasi Fisik yang dibuat sesuai dengan contoh form isian Hasil Inventarisasi Fisik; d. Hasil perhitungan Inventarisasi Fisik disesuaikan dengan pembukuan yang telah dilaksanakan secara rutin dalam buku www.djpp.kemenkumham.go.id
persediaan dan di-input dalam aplikasi persediaan BMN, apabila terdapat selisih antara fisik barang dengan Buku Persediaan dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber yang meliputi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), Faktur, Kuitansi, Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK), Buku Persediaan, LaporanPersediaan dari Aplikasi Persediaan dan pembukuan barang masuk dan keluarnya barang persediaan; e. Jika telah dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber dan masih terdapat selisih maka pembukuan yang telah dilaksanakan secara rutin melalui buku persediaan barang dan media aplikasi persediaan BMN dianggap merupakan data yang benar sehingga antara fisik barang dengan buku persediaan akan sama; f. Hasil Inventarisasi Fisik dituangkan dalam berita acara pemeriksaan opname fisik barang persediaan yang ditandatangani oleh seluruh Tim dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang; g. Data yang terdapat dalam berita acara Inventarisasi Fisik dicatat oleh petugas pengelola barang persediaan pada aplikasi persediaan, pencatatan hasil aplikasi persediaan dilaksanakan sesuai dengan contoh media aplikasi persediaan; h. Hasil Inventarisasi Fisik dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Kepala Biro Umum; dan i. Hasil Inventarisasi Fisik di-input dalam Aplikasi Persediaan untuk dilaporkan dalam Laporan Persediaan Kuasa Pengguna Barang Semesteran dan Tahunan. (3) Formulir Hasil Inventarisasi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. (4) Berita acara pemeriksaan opname fisik barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. (5) Media aplikasi persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. (6) Alur pelaksanaan Inventarisasi Fisik persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
