Pasal 23
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
Laporan persediaan dibuat setiap semester yang terdiri dari laporan persediaan, laporan rincian atau mutasi persediaan, dan neraca persediaan dengan uraian sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Laporan Persediaan dibuat setiap akhir semester pada suatu periode akuntansi untuk melaporkan nilai persediaan pada akhir semester, Laporan Persediaan di tandatangani oleh Petugas Persediaan dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja; b. Laporan Persediaan dibuat oleh Petugas yang menangani persediaan dan diketahui oleh penanggung jawab UAKPB; c. Laporan Persediaan harus memberikan informasi jumlah persediaan yang rusak atau usang, persediaan yang telah usang adalah persediaan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional bukan hanya karena usianya tapi juga karena sudah ketinggalan teknologi atau ketidaksesuaian spesifikasi; dan d. Data aplikasi Laporan Persediaan di kirim oleh Petugas Persediaan kepada Petugas SIMAK setiap akhir semester pada suatu periode akuntansi.
