Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) Mekanisme pencatatan atas mutasi barang berupa penerimaan dan pengeluaran atau penggunaan barang adalah sebagai berikut: a. Penerimaan Persediaan berasal dari seluruh barang persediaan yang diperoleh untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual serta untuk diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat; b. Dokumen sumber atas penerimaan barang persediaan berupa Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK), Faktur/Nota/Kwitansi dan BAST; c. Barang persediaan yang diperoleh melalui pengadaan belanja modal tidak masuk ke dalam nilai persediaan melainkan dikapitalisasi sehingga menambah nilai aset tetap bersangkutan; d. Dokumen sumber atas penerimaan barang persediaan berfungsi sebagai dokumen sumber untuk melakukan proses penginputan ke dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan dan pencatatan penerimaan barang persediaan ke dalam kartu persediaan; e. Setiap pengeluaran atau penggunaan barang persediaan harus dilakukan secara sah dan mendapat persetujuan atau otorisasi Pejabat Penanggung Jawab Persediaan; f. Satuan Kerja bersangkutan yang membutuhkan harus mengajukan permintaan dengan mengisi formulir permintaan barang persediaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Setelah formulir permintaan barang persediaan diperiksa dan disetujui oleh Pejabat Penanggung Jawab Persediaan, barang persediaan diserahkan kepada pengguna dengan dilengkapi bukti penyerahan barang persediaan; dan h. Bukti penyerahan barang persediaan tersebut berfungsi sebagai dokumen sumber untuk melakukan proses penginputan ke dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan dan pencatatan pengeluaran barang persediaan ke dalam kartu persediaan. (2) Formulir permintaan barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. (3) Formulir bukti penyerahan barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
