PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) Administrasi persediaan dilakukan oleh pengurus persediaan terhadap seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran barang persediaan melalui 2 (dua) jalur yaitu : a. Proses pencatatan persediaan secara komputerisasi dilakukan dengan penginputan pada Aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan; dan b. Proses pencatatan secara manual pada kartu barang persediaan dan fungsi pencatatan secara manual pada kartu persediaan tersebut antara lain berguna sebagai alat kendali dari sisa persediaan. (2) Format kartu persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
