PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN TES URINE
(1) Permohonan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini disampaikan secara tertulis oleh Pemohon kepada pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang meliputi: a. pada tingkat pusat ditujukan kepada Kepala BNN dalam hal ini Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN; b. pada tingkat daerah provinsi ditujukan kepada Kepala BNNP; atau c. pada tingkat daerah kabupaten/kota ditujukan kepada Kepala BNNKab/Kota. (3) Dalam hal disuatu daerah kabupaten/kota tidak terdapat instansi vertikal BNN, permohonan dapat diajukan kepada Kepala BNNP agar menugaskan BNNKab/Kota terdekat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
