PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN TES URINE
(1) Pemohon harus menyediakan tenaga pengawas internal dan sarana Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini untuk sejumlah peserta.
(2) Kebutuhan sarana Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini meliputi: a. rapid test urine; b. pot urine; c. masker; d. sarung tangan karet; e. plastik sampah; f. tisu; g. cairan pembersih tangan; h. label kodifikasi. i. ruangan tertutup; j. kamar mandi; dan k. meja dan kursi. (3) Pemohon menyiapkan cadangan rapid test sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta. (4) Dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pejabat yang berwenang dapat menolak permohonan.
