PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini merupakan tanggung jawab satuan kerja: a. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; b. BNNP; dan c. BNNKab/Kota. (2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menugaskan Direktorat Peran Serta Masyarakat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini. (3) BNNP menugaskan bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat seksi pemberdayaan masyarakat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
(4) BNNKab/Kota menugaskan seksi pemberdayaan masyarakat melaksanakan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.
