PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan pada kegiatan meliputi: a. sosialisasi; b. pelatihan untuk pelatih; c. pemilihan umum; d. lelang jabatan; atau e. bimbingan teknis.
