Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan oleh BNN. (2) Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini bersifat Non Pro Justisia. (3) Format surat pernyataan pelaksanaan tes urine narkotika bersifat non pro justicia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini. (4) Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan untuk: a. mengetahui kandungan Narkotika dalam tubuh; b. memberikan edukasi masyarakat; c. meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkotika; d. mewujudkan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika; dan e. mendorong masyarakat yang berorientasi pada lingkungan bersih dari penyalahgunaan Narkotika.
