PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 24
BAB 4 — PENYAMPAIAN HASIL TES URINE
(1) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini berupa laporan disampaikan kepada Pemohon oleh pejabat yang berwenang sesuai tempat permohonan. (2) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini memuat: a. hasil sesuai tes konfirmasi laboratorium. b. jumlah peserta yang sudah melaksanakan test urine; c. jumlah yang hasilnya negatif; d. jumlah yang hasilnya positif. dan/atau e. rekomendasi rehabilitasi bagi peserta yang hasil tes urine dinyatakan positif sesuai Tes Konfirmasi Laboratorium. (3) Format hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini terdapat dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
