PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 25
BAB 4 — PENYAMPAIAN HASIL TES URINE
(1) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini bersifat rahasia, tertutup, dan konfidensial. (2) Publikasi terhadap hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini wajib memenuhi: a. hasil Tes Konfirmasi Laboratorium;
b. persetujuan Pemohon; c. publikasi oleh pejabat yang berwenang; dan d. materi publikasi yang memuat jumlah orang yang diperiksa baik positif maupun negative tanpa menyebutkan identitas secara detail.
