PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN TES URINE
Laporan pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini disampaikan kepada:
a. Deputi Pemberdayaan Masyarakat di tingkat pusat; b. Kepala BNNP di tingkat daerah provinsi; atau c. Kepala BNNKab/kota di tingkat daerah kabupaten/kota.
