PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN TES URINE
(1) Pelaksanaan Tes Konfirmasi Narkotika paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan Tes Skrining Narkotika. (2) Dalam hal pemohon menolak Tes Konfirmasi Narkotika maka akan dituangkan dalam berita acara penolakan. (3) Dalam hal pemohon menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang berwenang tidak dapat mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan hasil tes urine. (4) Format berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
