PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN TES URINE
(1) Pengujian Tes Skrining Narkotika dapat menunjukkan hasil positif atau negatif. (2) Dalam hal Tes Skrining Narkotika menunjukan hasil positif, pejabat yang berwenang dan Pemohon mengajukan Tes Konfirmasi Narkotika pada laboratorium.
(3) Format Pengajuan Tes Konfirmasi Narkotika tercantum pada Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
