Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN TES URINE
Petugas melaksanakan metode Tes Skrining Narkotika melalui proses: a. petugas administrasi mempersiapkan absensi peserta dan pot urine dengan kodifikasi sesuai absensi; b. petugas administrasi memberikan pot urine dengan kodifikasi pot kepada peserta dan menandatangani form pengambilan; c. pengambilan urine diawasi oleh petugas pengawas pengambilan urine dengan volume urine minimum 25 ml (dua puluh lima mili liter); d. sampel urine peserta diserahkan kepada petugas pengawas pengambilan urine dengan menandatangani form pengembalian dan menuliskan apabila terdapat obat-obatan yang dikonsumsi. e. petugas tes urine melakukan analisis sampel urine di ruang pemeriksaan tertutup; dan f. petugas tes urine melakukan pengujian sampel urine menggunakan rapid test.
