PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN TES URINE
Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: a. Tes Skrining Narkotika; dan/atau b. Tes Konfirmasi Narkotika.
