PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 9
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan Kurs Tengah Valuta Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan.
