Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penyampaian laporan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi oleh Pelapor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelapor menyampaikan laporan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi kepada KPK melalui UPG pada unit kerja Pelapor yang bersangkutan bekerja, baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor; b. pelaporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui website resmi Badan Narkotika Nasionaldisertai bukti foto wujud Gratifikasi; c. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pengisian formulir laporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi; d. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat: a. identitas Pelapor terdiri dari nama dan alamat lengkap penerima/penolak Gratifikasi serta nama dan alamat lengkap pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pegawai penerima/penolak Gratifikasi serta pekerjaan dan jabatan pemberi Gratifikasi; c. tempat dan waktu penerimaan/penolakan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; e. nilai Gratifikasi dan/atau estimasi harga barang yang diterima/ditolak; f. hubungan antara penerima/penolak dengan pemberi Gratifikasi; dan g. alasan pemberian Gratifikasi dan kronologi penerimaan/penolakan Gratifikasi.
