Pasal 8
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan sebagaimana terdapat dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan setiap penerimaan yang memiliki karakteristik umum sebagai berikut: a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi; b. pemberian secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan; atau c. berlaku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18. (2) Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan sebagaimana terdapat dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi; b. plakat, vandel, goody bag/gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; atau d. penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima
oleh pegawaidari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
