PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pegawai BNN terdiri atas: a. pegawai negeri sipil;
b. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan; c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan; dan d. anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan.
