PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di Lingkungan BNN. (2) Peraturan Kepala Badan ini bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahamanPegawai tentang Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan Gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di Lingkungan BNN; d. membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan diLingkungan BNN.
