Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai BNN wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya meliputi: a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah; b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah; c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah; d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari BNN; e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. untuk mempengaruhi kebijakan/ keputusan /perlakuan pemangku kewenangan;
l. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai. (2) Setiap pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (3) Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG di instansi terkait. (4) Dalam hal UPG di instansi Pelapor belum terbentuk, pelaporan disampaikan kepada bagian yang menjalankan fungsi pengawasan atau kepada atasan langsung.
