PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 18
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Terhadap Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9) dan ayat (11), yang ditetapkan oleh KPK untuk dikelola BNN, UPG dapat menentukan pemanfaatannya yaitu: a. untuk keperluan operasional BNN; b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima Gratifikasi; atau e. dimusnahkan. (2) Tindak lanjut penanganan pelaporan Gratifikasi menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
