Pasal 17
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Dalam melaksanakan tugasnya, UPG berkewajiban: a. melakukan pemilahan dan menyampaikan laporan hasil pemilahan atas laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK 1 (satu) kali dalam sebulan; b. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan Gratifikasi yang dikelola UPG kepada KPK; c. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan dan pemberian Gratifikasi kepada Kepala BNN melalui Ittama BNN secara periodik; d. merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya Gratifikasi di Lingkungan BNN; dan g. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian Gratifikasi.
