Pasal 16
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UPG mempunyai tugas sebagai berikut: a. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian Gratifikasi; b. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari pegawai; c. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala BNN; f. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi dan penerapan pengendalian Gratifikasi; g. melakukan pengelolaan barang Gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi; h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi; dan i. berkoordinasi dengan UPG yang terdapat pada unit kerja terkait secara berjenjang untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan BNN bersama KPK
