Pasal 15
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG. (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Tingkat Pusat terdiri atas: Pengarah : Kepala BNN Penanggung jawab : Inspektur Utama BNN Ketua : Inspektur yang ditunjuk Sekretaris : Auditor yang ditunjuk Anggota : Auditor pada Inspektorat Utama BNN dan pajabat yang ditunjuk oleh Kepala BNN b. Tingkat Wilayah terdiri atas: Ketua : Kepala BNNP Sekretaris : Kabag Umum BNNP Anggota : Pejabat lain yang ditunjuk
oleh Kepala BNNP (3) Untuk membantu pelaksanaan tugas UPG dibentuk Sekretariat UPG yang dipimpin oleh sekretaris UPG. (4) Susunan keanggotaan UPG dan sekretariat UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
