PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Seluruh Pegawai wajib membuat surat pernyataan tentang penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi secara periodik.
(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat 1 (satu) kali dalam setahun pada bulan Desember setiap tahun. (3) Surat pernyataan disampaikan kepada Kepala BNN melalui UPG. (4) Formulir surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Pengawasan kepatuhan atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Utama BNN.
