Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA ASESMEN Bagian Kesatu Pengajuan Asesmen
(1) Penyidik menempatkan Tersangka Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam proses peradilan ke dalam lembaga rehabilitasi. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Tersangka mendapatkan rekomendasi berdasarkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan permohonan Penyidik kepada Tim Asesmen Terpadu. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis dengan tembusan kepada Kepala BNN setempat sesuai dengan tempat kejadian perkara. (5) Penyidik mendapatkan nomor register asesmen berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
