PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA DAN/ATAU TERDAKWA...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penyidik dalam menempatkan Pecandu Narkotika atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum ke dalam lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal6, melaporkan kepada pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan penetapan dengan melampirkan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
