Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka yang merangkap Pengedar Narkotika, ditahan di Lapas, Rutan atau Cabang Rutan dan bagi yang bersangkutan memperoleh rehabilitasi yang dilaksanakan di dalam Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. (2) Selama proses penyidikan dan/atau penuntutan perkara berjalan, Penyidik dan/atau Jaksa Penuntut Umum melakukan koordinasi dengan pihak lembaga rehabilitasi dalam hal proses pengiriman dan penjemputan Tersangka atau Terdakwa Perkara Tindak Pidana Narkotika. (3) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi di dalam Lapas, Rutan atau Cabang Rutan, Penyidik dan/atau Jaksa Penuntut Umum berkoordinasi dengan pihak Lapas, Rutan atau Cabang Rutan setempat.
