Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang berstatus Warga Negara Asing diberlakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Penyidik kepada Kementerian yang membidangi urusan Keimigrasian untuk dikenakan tindakan deportasi dengan menyertakan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dan dilaporkan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaksanaan deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Penyidik yang mengajukan deportasi. (4) Dalam hal Warga Negara Asing sebagai Pecandu Narkotika yang merangkap sebagai pengedar ditahan di Lapas, Rutan atau Cabang Rutan dapat memperoleh rehabilitasi. (5) Terhadap Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
