Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti Narkotika dan terbukti positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah, dan/atau rambut, ditempatkan di lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id
rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu. (2) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu serta terbukti positif memakai Narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut dan/atau DNA, selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu. (3) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti melebihi dari jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan positif memakai Narkotika berdasarkan hasil tes urine, darah, rambut dan/atau DNA, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dinyatakan dengan rekomendasi hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu, tetap ditahan. (4) Barang bukti dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditahan di Lapas, Rutan, atau cabang Rutan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, diberikan pengobatan dan perawatan dalam rangka rehabilitasi. (6) Hasil Asesmen dari Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib disimpulkan paling lama 6 (enam) hari sejak ditangkap atau tertangkap tangan oleh Penyidik.
